Polisi Pertimbangkan Penangguhan Tahanan Axel Matthew

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 22:06 WIB
Kepolisian akan mempertimbangkan upaya penangguhan Axel Matthew Thomas karena sempat melarikan diri saat ditangkap Minggu (16/7) malam.
Kepolisian mempertimbangkan rencana penagguhan penahanan Axel Matthew Thomas. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya penangguhan Axel Matthew Thomas.

Pernyataan ini keluar mengingat Matt sempat melarikan diri saat ditangkap di Hotel Kristal, Fatmawati, Jakarta Minggu (16/7) malam.

"Pertimbangan itu (karena melarikan diri) nanti subjektif penyidik ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

Meskipun begitu, Argo menyebut upaya penangguhan merupakan hak seorang tersangka sesuai Undang-undang. Dia mengatakan tak jadi masalah jika pihak Jeremy Thomas mengajukan upaya penangguhan penahanan Matthew.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (penangguhan) diatur undang-undang ya, tidak apa-apa," kata Argo.

Saat mendampingi Axel yang dikirim ke ruang tahanan sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya siang tadi, Jeremy menyatakan akan segera melakukan upaya penangguhan anaknya.

"Kami sebagai orang tua ingin yang terbaik," tuturnya.

Di sisi lain, Jeremy mengatakan ia dan keluarga siap mendampingi proses hukum yang dihadapi Matthew.

"Seperti yang saya katakan berulang-berulang, proses kami hadapi dan patuhi dengan bijak," kata Jeremy.

Polda Metro Jaya resmi menahan Matthew hari ini usai diperiksa Satgas Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kepada polisi, Matthew mengakui perbuatannya yakni memesan dan telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian pil happy five kepada bandar di Malaysia.

Menurut Argo, dari hasil tes urine Matthew memang negatif. Meski demikian ia tetap diduga bersalah karena memesan happy five.

Matthew dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER