Jakarta, CNN Indonesia -- Anggita Eka Putri, perempuan yang ditangkap bersama Patrialis Akbar saat operasi tangkap tangan KPK mengaku pernah menerima uang dan mobil dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hal ini diungkapkan Anggita saat menjadi saksi bagi Patrialis dalam sidang kasus dugaan suap uji materi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).
"Pernah terima pakaian, uang, dan mobil," ujar Anggita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum lantas menanyakan uang yang diterima Anggita.
"Berapa jumlahnya?," tanya jaksa Lie Putra Setiawan.
"Tidak banyak. Terakhir US$500," jawab Anggita.
Uang itu, menurut Anggita, diterima sebelum Patrialis menjalankan ibadah umrah pada Desember 2016.
Selain menerima uang, perempuan yang bekerja di taman bermain Jungle Land ini juga sempat ditawari apartemen dan rumah. Namun Anggita mengaku tak membahas lebih rinci soal penawaran tersebut.
"Enggak ada pembahasan lagi karena akunya enggak mau tinggal di apartemen Jakarta," katanya.
Sementara terkait penawaran rumah, Anggita sempat melihat-lihat rumah yang ditawarkan Patrialis di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
"Tapi lihat-lihat saja, harganya sekitar Rp1 sampai Rp2 miliar," sambungnya.
Dalam persidangan, Anggita juga mengkonfirmasi tudingan yang menyebutnya ditangkap bersama Patrialis di hotel pada Januari lalu.
Anggita mengatakan, saat tangkap tangan dirinya tengah bersama ibunya, anaknya, sepupu, dan Patrialis di sebuah mal di Jakarta.
"Jadi kami berlima bukan berdua di hotel atau di kos-kosan," tuturnya.
Anggita mengaku pertama kali mengenal Patrialis pada September 2016 di tempat kerjanya.
Saat itu, menurutnya, Patrialis ingin membuat member atau kartu keanggotaan di tempatnya bekerja.
"Aku kenalan di situ untuk omongin member," ucap Anggita.
Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny.
Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.