Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, tersangka kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, lembaga antirasuah itu juga sudah merampungkan berkas perantara suap Kamaludin. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke tahap II atau jaksa penuntut. Mereka berdua akan segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.
"Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu PAK dan KM. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Menurut Febri, keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setidaknya, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur Febri.
Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, membenarkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK.
"Jadi alhamdulillah, sudah dilimpahkan berkas ke JPU. Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," ujar Patrialis yang sudah memakai seragam tahanan KPK.
Patrialis dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada (25/1). Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar US$20.000 dan SG$200.000, atau senilai Rp2,15 miliar. Uang tersebut diterimanya dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Uang yang diterima Patrialis diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kamaludin, rekan Patrialis, yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan, diduga berperan sebagai perantara suap dari Basuki.