Selain Patrialis, lembaga antirasuah itu juga sudah merampungkan berkas perantara suap Kamaludin. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke tahap II atau jaksa penuntut. Mereka berdua akan segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.
"Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu PAK dan KM. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, membenarkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar US$20.000 dan SG$200.000, atau senilai Rp2,15 miliar. Uang tersebut diterimanya dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Uang yang diterima Patrialis diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kamaludin, rekan Patrialis, yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan, diduga berperan sebagai perantara suap dari Basuki.