Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap pada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Basuki dan Fenny menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan pada Januari lalu.
Keduanya disangka menyuap Patrialis terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat itu tengah diuji di MK. Suap tersebut diberikan Fenny melalui perantara Kamaludin, orang dekat Patrialis.
Saat diperiksa di KPK, Basuki berkukuh tak memberi uang pada Patrialis. Menurut Basuki, pemberian suap itu ditujukan pada Kamaludin untuk kepentingan umrah sebesar US$20 ribu dan pergi ke Singapura sebesar US$10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan Kamaludin batal pergi umrah. Saat itu justru Patrialis yang berangkat umrah. Hal ini, kata Basuki, yang membuat sejumlah pihak beranggapan Patrialis berangkat umrah menggunakan uang suap tersebut.
"Dengan jabatan tinggi tidak mungkin Pak Patrialis terima uang itu dari Kamaludin," katanya.
Selain itu, Basuki mengklaim tak ada bukti langsung yang menunjukkan penyerahan uang pada Patrialis saat operasi tangkap tangan. Meski demikian ia tak menampik pemberian suap pada Kamaludin ditujukan untuk melancarkan proses uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basuki menilai ketentuan tentang zona tertentu dalam impor daging merugikan pihaknya sebagai salah satu pengusaha impor daging di Indonesia. Pasalnya, peraturan itu tidak mewajibkan seluruh kawasan negara pengimpor bebas penyakit ternak.
Terkait Patrialis, perkaranya akan segera dibawa ke meja hijau. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Patrialis ke tahap dua atau jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.