Patrialis Akbar Siap Buka Fakta di Sidang Perdana Kasus Suap

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2017 15:06 WIB
Berkas perkara suap uji materi UU Peternakan yang menjerat Patrialis dinyatakan lengkap. Mantan hakim konstitusi ini mengaku siap membuka semua fakta di sidang.
Patrialis siap menghadapi sidang perdana kasus suap uji materi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengaku siap menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia siap mengungkap semua fakta dalam sidang tersebut.

"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Itu yang paling penting," kata Patrialis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, paling cepat jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya pada pekan depan. Patrialis menyebut tengah menunggu dakwaan dirinya rampung disusun. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, kita serahkan semuanya kepada JPU," katanya.
Patrialis memuji kinerja para penyidik KPK yang profesional. Dia mengaku tak pernah mendapat tekanan dan seluruh hak-haknya selalu dipenuhi. 

"Saya bangga dengan penyidik, bagus semua profesional, enggak pernah menekan, bekerja dengan baik," tuturnya. 

Tak hanya penyidik, Patrialis juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang bisa berkomunikasi dengan baik. Patrialis mengatakan, telah siap berhadapan dengan jaksa penuntut umum KPK di meja hijau. 

"Tinggal nanti sama-sama menghadapi di pengadilan sebaik mungkin," ujarnya.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Patrialis ke tahap dua atau jaksa penuntut umum. Setidaknya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

Patrialis dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari lalu. Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu ditangkap bersama tiga orang lainnya. 

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar US$20.000 dan SG$200.000, atau senilai Rp2,15 miliar. Uang tersebut diterimanya dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Suap tersebut diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, Kamaludin, rekan Patrialis, yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan, diduga berperan sebagai perantara suap dari Basuki.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER