Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis menyatakan semua kesaksian Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan di KPK di sejumlah perkara adalah bohong. Ia berkata, Nazaruddin adalah orang yang gemar bersandiwara.
“BAP-nya Pak Nazaruddin itu semua bohong semua. Dari A sampai Z bohong,” ujar Yulianis dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).
Ia berkata, kebohongan keterangan Nazaruddin sebenarnya sudah diketahui KPK. Namun, ia berkata karena alasan tertentu KPK seolah menampik kebohongan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kesaksian palsu yang dilakukan Nazaruddin adalah soal pemberian mobil Toyota Harrier kepada mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, Jabar.
Ia mengatakan Nazaruddin menggiring penyidik KPK untuk mendengarkan keterangnnya saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang.
Penggiringan keterangan itu dilakukan di sebuah ruang penyidikan di Gedung KPK. Ia berkata, Nazaruddin masuk ke ruang di mana Marisi sedang diperiksa penyidik sebagi saksi bagi Anas.
Sebelum memberi keterangan, Yulianis berkata, Nazaruddin telah mengintimidasi Marisi agar membenarkan semua perkataanya. Ia berkata, Nazaruddin telah membuat skenario dalam kasus tersebut.
“Yang diperiksa Pak Marisi, tapi yang menerangkan Nazaruddin. Jadi penyidik buat BAP atas keterangan Pak Nazar, bukan Pak Marisi,” ujarnya.
Mengenai keterangan itu, Yulianis sempat mempertanyakan mengapa Marisi mau menandatangani BAP atas ketaskian Nazaruddin. Ia berkata, Marisi hanya mengaku tidak beisa berbuat banyak karena mendapat tekanan dari Nazaruddin.
Jawaban itu, kata Yuliansin, juga dikatakan oleh Marisi ketika penyidik mempertanyakan keberanaran keterangan Nazaruddin.
“Saya bilang ke Pak Marisi kenapa mau tandatangan (BAP). Kata Pak Marisi, ‘kalau atasan Bapak, Pak (Abraham) Samad menerangkan sesuatu kepada Bapak, apakah bapak tolak’. Itu jawaban Pak Marisi waktu itu,” ujar Yulianis menirukan perkataan Marisi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, di antaranya kasus Wisma Atlet di Palembangn dan TPPU saham PT Garuda Indonesia (persero). Ia juag diketahui terlibat dalam sejumlah perkara korupsi proyek milik pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara, Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang. Anas dihukium penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. Ia juga dituntut ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar. Dalam kasus itu Anas terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menerima gratifikasi berupa mobil Harrier.