Yusril Segera Ajukan Gugatan UU Pemilu ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 16:50 WIB
Yusril akan mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu atas namanya sendiri dengan mengajukan uji pasal terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan segera mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan segera mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR pada pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril akan mendaftarkan permohonan atas namanya sendiri dengan mengajukan uji pasal terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.

"Begitu Pak Jokowi teken UU kemudian dinomori dan masuk dalam lembaran negara, baru saya ajukan ke MK," ujar Yusril dalam sebuah seminar di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, proses pencalonan presiden dari partainya akan terhambat dengan ketentuan presidential threshold 20/25 persen. Menurutnya, ketentuan itu tak hanya menghambat dirinya tapi juga calon dari partai lain.

Di sisi lain, Yusril juga khawatir ketentuan soal ambang batas itu akan memunculkan calon presiden tunggal.

"Setiap parpol mestinya punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden. Dengan ketentuan ambang batas ini tentu akan mengambat proses demokrasi di Indonesia," ucapnya.

Rapat paripurna DPR RI sebelumnya memutuskan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sah menjadi undang-undang pada Jumat (21/7) dini hari. Pengesahan UU Pemilu itu diwarnai aksi walk out fraksi Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.

Sebagai konsekuensi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berasal dari fraksi Gerindra selaku pimpinan menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk melanjutkan jalannya sidang. Setya lalu membacakan keputusan bahwa UU Pemilu disahkan secara aklamasi.

Adapun lima isu krusial yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu yang telah disahkan menjadi UU yakni ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi saint league murni.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER