Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Pansus Angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun menyatakan, KPK diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengangkatan sebelas personel Polri sebagai penyidik. Dugaan itu diperolah dari dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK sejak tahun 2006 hingga 2016.
"Saya pegang audit BPK. Bagaimana ada sebelas penyidik diangkat dengan menyalahi aturan," ujar Misbakhun dalam RDPU Pansus Angket KPK dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Misbakhun menuturkan, sebelas penyidik KPK itu merupakan personel Polri yang akan purna tugas di instansi Polri. Namun dia tak menyebutkan di bawah kepemimpinan siapa waktu itu KPK diduga melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Misbakhun, pengangkatan sebelas personel Polri itu telah menyalahi aturan, yakni PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.
"Bayangkan lembaga sekelas KPK meminta lembaga polisi untuk melakukan tanggal mundur terhadap pemberhentian supaya pengakatan yang meyalahi prosedur bisa dianggap sah," ujarnya.
Tidak Sesuai dengan UU
Lebih lanjut, politikus Golkar itu menilai, pengangkatan penyidik bermasalah itu bisa membuat semua proses penyidikan yang dilakukan di KPK tidak berjalan sesuai UU. Pasalnya, penyidik tersebut seharusnya sudah tidak berstatus sebagai personel Polri ketika melakukan penyidikan.
Bahkan ia mempertanyakan, apakah semua hasil penyidikan sebelas orang tersebut batal demi hukum atau sebaliknya lantaran tidak diangkat sesuai prosedur dalam PP Nomor 63/2005.
"Apakah produk hukum yang dihasilkan penyidik yang diangkat dengan tidak sah tersebut secara administrasi batal demi hukum," ujar Misbakhun.
Dalam kesempatan itu, Yusril menerangkan, penyidikan sebelas penyidik KPK dari unsur Polri itu tidak batal demi hukum. Ia justru berkata, pengakatan itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan PP. "Saya berpendapat itu tindakan yang harus dibatalkan," ujar Yusril.
Yusril menerangkan, batal demi hukum dan dibatalkan ada hal berbeda. Batal demi hukum adalah akibat dari keputusan dianggap tidak sah segala hal yang ditimbulkan harus dikembalikam seperti semula.
Sementara, frasa dibatalkan adalah segala keputusan yang ditimbulkan tetap sah sebelum sebelas personel itu diberhentikan.
Lebih dari itu, Yusril menyarankan, pembatalan pengangkatan sebelas penyidik KPK itu dilakukan di pengadilan. Nantinya, pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi pada tahap Peninjauan Kembali atas nofum bahwa sebelas penyidik yang melakukan penyidikan KPK tidak sah.