Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa, Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Andika bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Andika kini menduduki posisi Ketua Umum Pengurus Besar Perserikatan Baseball & Softball Indonesia(PB Perbasasi). Belum diketahui kaitan pemeriksaan Andika dengan Setnov dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Andika, penyidik KPK turut memanggil ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
Harmawan diketahui pernah menyampaikan keterangannya dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sementara itu Rabien disinyalir diminta keterangannya lantaran kantor PT Murakabi Sejahtera, yang sempat dipimpin keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berada di Menara Imperium. Sedangkan Frans pernah diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK diketahui tengah melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu. Pada Rabu (26/7) kemarin, dua saksi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Setnov. Mereka adalah bekas Bos Gunung Agung Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.
Made Oka mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sementara itu, Muda Ikhsan langsung kabur ketika keberadaannya diketahui awak media usai menjalani pemeriksaan. Muda Ikhsan sampai terjatuh saat mencoba lari dari kejaran wartawan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.