Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia (Persero), tersangka kasus dugaan suap penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
Ketiga tersangka tersebut, yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan, dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan. Dalam waktu dekat ketiganya segera menjalani sidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC, dan SA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Febri menyatakan, persidangan untuk ketiga tersangka bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Mereka bertiga bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur dan Madaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya," ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk ketiga mantan pejabat PT PAL tersebut.
Sebelumnya, Firmansyah, Arief, dan Saiful ditetapkan kembali menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Mereka bertiga disinyalir menerima gratifikasi sebesar Rp230 juta, di luar dari penerimaan dugaan suap sebanyak Us$ 1,087 juta dalam kasus penjualan kapal perang tersebut.
Sementara itu satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Pirusa Sejati Agung Nugroho sudah lebih dulu menjalani sidang. Agung diduga sebagai pihak pemberi suap kepada ketiga mantan pejabat PT PAL tersebut.