Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, dumolid yang diduga dikonsumsi artis Tora Sudiro dan istri Mieke Amalia tergolong obat keras. Karena itu, obat tersebut harus melalui resep dokter.
“Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,” beber dia dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (4/8).
Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap Tora Sudiro sudah dilakukan tiga minggu yang lalu. “Dari hasil interogasi bahwa TS mengunakan obat keras, untuk membuktikannya, kami ke kediaman TS dan ternyata seperti yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Mengenai istri Tora Sudiro, Mieke Amalia, ia mengungkapkan, sudah mengonsumsi lama obat tersebut. “Pengakuan TS dan Mieke, saat enggak bisa tidur M diberi Tora setengah butir. Pengakuan Mieke, kurang lebih 5 bulan terakhir dan digunakan dua hari yang lalu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, Dumolid juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.
Sebelumnya, Tora Sudiro dan isterinya Mieke Amelia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8). Dalam operasi tersebut, aparat menemukan tiga strip, masing-masing berisi 10 butir psikotropika.
BNN menyebutkan dumolid masuk ke dalam jenis psikotropika golongan IV dengan nama generik nitrazepam. Obat yang tidak dijual bebas atau hanya bisa dibeli dengan resep dokter ini biasanya digunakan untuk mengobati susah tidur atau insomnia.
Namun, dokter mengatakan efek dumolid yang diduga digunakan Tora Sudiro dan isterinya ini akan berbalik, menjadi semangat, jika digunakan tanpa resep dalam jangka waktu lama.