Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan bahwa penangkapan Tora Sudiro tidak terkait dengan penangkapan Pretty Asmara bulan lalu.
Pretty menjadi tersangka kepemilikan sabu, bahkan diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Polisi menyebutkan bahwa penangkapan Tora adalah hasil pengembangan dari oknum bernama F yang menyampaikan bahwa Tora turut menggunakan dumolid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyambangi rumah Tora di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan dan menembukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.
F pun disebut tidak termasuk pemasok yang menyalurkan narkotika ke para artis.
"F tidak. Dia hanya menyampaikan, terus kita lakukan penangkapan Tora sesuai dengan UU Psikotropika," kata Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Vivick menambahkan, Tora juga bukan termasuk target operasi jaringan selebriti yang mengedarkan dan menggunakan narkoba.
Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss' itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Mieke Amelia yang merupakan isteri Tora Sudiro dipulangkan ke keluarga.
Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Vivick mengatakan Mieke dibebaskan karena hanya terbukti sebagai pengguna sementara Tora Sudiro ditahan karena ditemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.