Hal ini menyangkut kasus yang menimpa Tora Sudiro. Aktor berusia 44 tahun yang tertangkap karena mengonsumsi dumolid tanpa anjuran dan pengawasan dokter. Mengutip BNN, dumolid yang dikonsumsi Tora termasuk jenis psikotropika golongan IV dengan nama generik nitrazepam.
Ketentuan rehabilitasi untuk pengguna psikotropika tercantum dalam Pasal 36 dan 37 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disim-pan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau pera-watan.
(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial pengguna. Rehabilitasi dilakukan di fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau masyarakat.
"(Pengguna) psikotropika cenderung untuk kita obati, kita perbaiki. Nanti dilihat selama dalam pemeriksaan atau tahanan apakah ada perubahan perilaku, misalkan sakau," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).
"Kalau sakau kan berarti sudah berat, itu penanganannya tersendiri, berarti kita harus rehab. Tapi bukan dengan rehab proses perkaranya berhenti, tetap proses perkara," ujarnya.
Mencontoh kasus Tora yang mengaku tidak mengetahui dumolid termasuk golongan psikotropika, Martinus mengimbau inisiatif masyarakat untuk mencari tahu lebih lanjut tentang obat-obatan yang dikonsumsi.
"Bisa saja ketidaktahuan kita itu karena kita tidak mau membuka website tentang lampiran keputusan Menteri Kesehatan, apa saja jenis-jenis psikotropika yang bisa dipidana," katanya.