Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menyebutkan, pengguna psikotropika dapat direhabilitasi. Syaratnya, dapat menunjukkan bukti resep medis dari dokter terkait.
Hal ini menyangkut kasus yang menimpa Tora Sudiro. Aktor berusia 44 tahun yang tertangkap karena mengonsumsi dumolid tanpa anjuran dan pengawasan dokter. Mengutip BNN, dumolid yang dikonsumsi Tora termasuk jenis psikotropika golongan IV dengan nama generik nitrazepam.
Ketentuan rehabilitasi untuk pengguna psikotropika tercantum dalam Pasal 36 dan 37 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disim-pan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
"Kalaupun pihak Tora mengajukan rehab, harus ada pihak medis yang menangani. Itu diatur dalam Pasal 37. Jika pembuktian ada resep dokter, maka yang bersangkutan bisa direhab," kata Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Sementara Pasal 37 berbunyi:
(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau pera-watan.
(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial pengguna. Rehabilitasi dilakukan di fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau masyarakat.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan pengguna psikotropika secara ilegal, tetap akan menjalani proses hukum.
"(Pengguna) psikotropika cenderung untuk kita obati, kita perbaiki. Nanti dilihat selama dalam pemeriksaan atau tahanan apakah ada perubahan perilaku, misalkan sakau," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).
"Kalau sakau kan berarti sudah berat, itu penanganannya tersendiri, berarti kita harus rehab. Tapi bukan dengan rehab proses perkaranya berhenti, tetap proses perkara," ujarnya.
Mencontoh kasus Tora yang mengaku tidak mengetahui dumolid termasuk golongan psikotropika, Martinus mengimbau inisiatif masyarakat untuk mencari tahu lebih lanjut tentang obat-obatan yang dikonsumsi.
"Bisa saja ketidaktahuan kita itu karena kita tidak mau membuka website tentang lampiran keputusan Menteri Kesehatan, apa saja jenis-jenis psikotropika yang bisa dipidana," katanya.
(djm/djm)