Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai bagian dari pengusutan kasus suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana desa.
Selain di kantor dan rumah sang bupati, penyidik KPK juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Pemkab Pamekasan.
"Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat ini," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (4/8) sore.
Ahmad diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Mereka berlima pun sudah ditahan KPK di rumah tahanan berbeda usai menjalani pemeriksaan kemarin.
Yuyuk mengatakan, usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK bakal melanjutkan kegiatan penyidikannya dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok," kata Yuyuk.
Dalam kasus suap ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp250 juta, yang diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa yang tengah dilakukan Kejari Pamekasan.
Uang tersebut diberikan Agus atas anjuran Ahmad, Sutjipto dan Noer, kepada Rudy agar kasus dugaan korupsi dana desa bisa dihentikan penyelidikannya.