Eks Pimpinan KPK: TGPF Kasus Air Keras Novel Belum Perlu

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 09:25 WIB
Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tim investigasi gabungan Polri-KPK cukup untuk mengusut perkara ini.
TGPF untuk kasus Novel Baswedan dinilai belum diperlukan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai belum perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, saat ini cukup dibentuk tim gabungan antara Polri dan KPK, dalam mengungkap pelaku dan dalang penyerangan tersebut.

"Sementara ini cukup dengan tim gabungan Polri-KPK saja. Keberadaan tim ini sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pemeriksaan kasus Novel kepada publik," kata pria yang karib disapa Anto saat kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anto mengatakan, rencana pembentukan tim gabungan yang sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, usai dipanggil Presiden Joko Widodo pekan lalu harus ditanggapi dengan positif.
Guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana itu menjelaskan, pembentukan tim gabungan selain upaya keterbukaan Korps Bhayangkara dalam menangani kasus, juga bentuk quasi pro justitia untuk proses pendalaman pengungkapan kasus Novel.

Dalam tim gabungan itu, posisi KPK hanya sebatas memberikan masukkan dalam memecahkan kasus yang sudah berjalan hampir empat bulan ini. Sehingga, jajaran Polri terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus Novel ini secara berkala.

"Bukan dalam konteks kewenangan penyidikan pidana umum yang jadi otoritas Polri," ujarnya.

Pembentukan tim gabungan ini menuai pro kontra lantaran menganggap KPK tak punya kewenangan menangani kasus Novel, yang masuk dalam ranah pidana umum. Sementara KPK, sesuai UU Nomor 30/2002 tentang KPK kewenangannya pada tindak pidana korupsi.
Anto mengatakan posisi KPK dalam tim gabungan tersebut tak ikut melakukan penyelidikan kasus penyerangan Novel, yang sepenuhnya kewenangan Polri.

Meskipun demikian, lanjutnya, tim gabungan itu masih masuk dalam tataran pro justitia, di mana jajaran KPK dan Polri saling berkoordinasi dan mengevaluasi pendalaman yang dilakukan terkait kasus penyerangan tersebut.

Bahkan, kata Anto, jajaran lembaga antirasuah bisa memberikan catatan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan pendalaman atas temuan dalam kasus penyerangan ke salah satu penyidik senior KPK itu.
Eks Pimpinan KPK:  TGPF Kasus Air Keras Novel Belum PerluIndriyanto Seno Adji menilai TGPF untuk kasus Novel belum diperlukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Ini masalah pemaknaan 'kordinasi' untuk evaluasi dan pendalaman penyidikan," tuturnya.

Dosen di Universitas Indonesia itu yakin kasus penyerangan Novel ini dapat terungkap dalam waktu dekat. Untuk itu, diperlukan kemauan kepolisian dalam mencari pelaku dan dalang teror air keras tersebut.

"Adanya will (kemauan) yang serius dari pimpinan kelembagaan Polri, cepat atau  lembat, dapat mengungkap pelaku lapangan dan intelektual," kata Anto.

"TGPF hanya upaya akhir yang dianggap perlu oleh Presiden saja”.
Polisi seakan kesulitan mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel, setelah hampir empat bulan melakukan pengusutan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, namun sejauh ini baru 'bisa' menggambar sketsa wajah terduga pelaku.

Novel sendiri masih menjalani perawatan di Singapura untuk menyembuhkan matanya, pasca-disiram air keras, Selasa 11 April 2017 lalu. Pekan ini, Novel dijadwalkan menjalani operasi lanjutan pada mata kirinya, yang tak mengalami perkembangan.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER