Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk melengkapi berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan proyek e-KTP.
Keenam saksi itu adalah Mahmud, mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dua saksi lainnya adalah pejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu Kurniawan Prasetya Atmaja dan Dian hasanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Arie Pujianto selaku pengacara, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Maman Budiman, dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil ejumlah saksi diperiksa untuk Setnov, minggu lalu.
Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Setnov sendiri belum diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Para tersangka itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.