Kuasa Hukum Nilai Jeratan Pasal Tora Sudiro Tidak Tepat

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 13:01 WIB
Lydia Wongsonegoro mengatakan Tora mengonsumsi obat untuk diri sendiri sehingga ia seharusnya dijerat dengan Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika.
Tora Sudiro ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan ditangkap atas dugaan kepemilikan psikotropika berjenis Dumolid, (4/8). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum artis Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro, menilai pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya tidak tepat. Polisi, menurut Lydia, seharusnya menjerat Tora dengan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lydia beralasan kliennya hanya bertindak sebagai pihak yang menerima dan menggunakan Dumolid untuk kepentingan diri sendiri dalam kasus ini.

"Kalau ini lebih tepat dia dikenakan pasal 60, bukan pasal 62. Karena dia itu terima penyerahan dari orang itu untuk dikonsumsi diri sendiri. Itu ada aturannya di pasal itu," kata Lydia saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).
Meski demikian, Lydia mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif untuk menjalani seluruh proses hukum. Lydia pun mengaku siap untuk menjelaskan berbagai hal yang dinilai tidak tepat dalam pengadilan nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum adalah hak polisi. Kami sebagai kuasa hukum hanya bisa menyampaikan, nanti ujung-ujungnya (polisi bilang) dijelaskan saja di pengadilan," ujarny.

Pasal 62 mengatur tentang ketentuan pidana berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rehabilitasi

Lebih jauh, Lydia berharap polisi bersikap manusiawi dan memberikan waktu kepada Tora untuk menjalani proses rehabilitasi hingga sehat.

Menurutnya, Tora lebih layak ditempatkan di rumah sakit untuk menjalani proses rehabilitasi daripada di penjara untuk saat ini.

"Seharusnya, tapi harus ada proses lanjutan bukan sekadar sementara. Selama proses (rehabilitasi) ini harus (di rumah sakit), bukan di penjara," tutur Lydia.
Sejumlah media memberitakan, Tora telah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur pada Senin (7/8).

Tora akan dirawat selama 12 hari ke depan dengan menempati ruangan detox untuk membersihkan kandungan zat obat-obatan yang selama ini dikonsumsi.

Pemindahan Tora ke RSKO, Cibubur disetujui pihak Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil pemeriksaan itu Tora disebut mengidap penyakit syndrome tourette.
(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER