Kuasa hukum pengelola, Muhammad Rizal Siregar menyampaikan, tulisan Acho telah menyebabkan penjualan unit di Apartemen Green Pramuka City menurun. Hal itu berdasarkan hasil penilaian subjektif yang dilakukan pengelola.
Ia berkata, penurunan penjualan unit disebabkan adanya keraguan pembeli terhadap perizinan dan tanggungjawab pengelola terhadap apartemen. Sebagian konsumen yang berencana membelu unit apartemen batal melakukan pembelian setelah melihat postingan Acho.
"Kalau lihat kalkulasinya, sepeluh orang membeli ini menjadi lima yang beli. Jadi begitu," ujarnya.
Kasus Acho bermula pada 8 Maret 2015 silam. Saat itu, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT