Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan pengelola Aparteman Green Pramuka City, Danang Suryawinata menyatakan, langkahnya melaporkan Muhadkly MT alias Acho ke Kepolisian untuk memberi pelajaran agar tidak menyampaikan sesuatu hal secara berlebihan.
"Kenapa melaporkan, kami ingin memberi pembelajaran saja," ujar Danang di kawasan Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Rabu (9/8).
Danang menyesalkan langkah Acho menyebarluaskan tulisannya berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya". Tulisan itu menurutnya dibuat secara sepihak dan sangat merugikan pengelola serta penghuni apartemen.
Lebih lanjut, Danang memaparkan, selaku masyarakat dengan budaya timur, Acho seharusnya menghormati cara musyawarah sebelum mengambil sikap atas hal yang dianggapnya sebagai permasalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan, laporan ke Kepolisian mungkin tidak akan terjadi jika hal tersebut dilakukan oleh Acho.
"Menyampaikan keluhan sebaiknya dilakukan langsung. Jangan dipublikasikan, tidak baik terlepas aib itu benar atau salah," ujarnya.
Sementara itu, Danang kembali menegaskan pengelola adalah korban dari tulisan Acho. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan meminta maaf kepada Acho.
"Kami adalah korban. Jangan terus di media dipelintir dia yang tertindas," ujar Danang.
Lebih dari itu, ia mengaku, tindakannya melaporkan Acho tidak dilakukan secara spontan. Tindak lanjut pelimpahan berkas ke Kejaksaan atas laporan yang dilakukan pada tahun 2015 lalu itu diyakini murni hasil kerja penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.
"Ini bukan terlalu cepat. Ini proses sudah dua tahun," ujarnya.
Kuasa hukum pengelola, Muhammad Rizal Siregar menyampaikan, tulisan Acho telah menyebabkan penjualan unit di Apartemen Green Pramuka City menurun. Hal itu berdasarkan hasil penilaian subjektif yang dilakukan pengelola.
Ia berkata, penurunan penjualan unit disebabkan adanya keraguan pembeli terhadap perizinan dan tanggungjawab pengelola terhadap apartemen. Sebagian konsumen yang berencana membelu unit apartemen batal melakukan pembelian setelah melihat postingan Acho.
"Kalau lihat kalkulasinya, sepeluh orang membeli ini menjadi lima yang beli. Jadi begitu," ujarnya.
Kasus Acho bermula pada 8 Maret 2015 silam. Saat itu, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blog-nya, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Acho juga tercatat dua kali menulis di twitter terkait Green Pramuka. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter.