Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan SKB untuk mantan anggota HTI.
Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan, agar pelaksanaan SKB tak mengakibatkan sejarah kelam bangsa Indonesia kembali terulang, yaitu peristiwa pembantaian PKI pada tahun 1965 silam.
"Mencegahnya diingatkan dari sekarang, jadi para menterinya harus merumuskan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi dijelaskan jangan sampai berlebihan," ujarnya.
Dia pun menyarankan agar SKB lebih baik fokus pada masalah pendidikan moral bangsa Indonesia dan pembinaan tentang Pancasila.
"Implementasinya misalnya pembinaan, ada penataran gitu kayak zaman dulu, ada penataran P4," katanya.
"Tapi kalau kemudian mereka masih melanggar (SKB), baru nanti ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Terutama Perppu Nomor 2 itu," kata Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).