Jakarta, CNN Indonesia -- Bos perusahan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan kembali dilaporkan atas dugaan penipuan ibadah umrah di Polda Metro Jaya siang ini.
Laporan itu dibuat oleh Pramana Syamsul Ikbar yang mewakili 250 calon jemaah dari Bekasi, Jawa Barat dan beberapa wilayah di DKI Jakarta.
"Saya lapor atas nama pribadi beserta 19 anggota keluarga saya. Ratusan calon jemaah juga memberikan kuasa kepada saya," kata Pramana sebelum membuat laporan di Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Pramana menyertakan bukti transfer uang ke rekening First Travel baik setor langsung maupun melalui transfer rekening bank.
Dia menyebut, penyerahan uang sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
"Mayoritas yang sudah di
reschedule berulang-ulang. Sampai 2017 ini gak ada keberangkatan. Yang
refund (dikembalikan) juga ada lebih dari 90 hari. Ratusan jamaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata Pramana yang mengaku sebagai staff di Kejaksaan Agung ini.
Seorang korban penipuan, Subur Nyoto Raharjo mengatakan sejak 2015 hingga 2017 sudah menyerahkan uang Rp16.300 kepada First Travel. Uang itu disetor langsung ke First Travel beserta uang lima keluarganya yang juga jadi korban.
"Saya setor terakhir bulan Juni kemarin Rp2 juta karena dijanjikan akan berangkat sebelum masa puasa," katanya.
Subur mengatakan mengenal First Travel dari warga yang pernah berangkat dengan jasa perusahaan tersebut dan dia tertarik karena biaya keberangkatan yang lebih murah.
Namun, kata Subur, dari sekian janji akan diberangkatkan, pihak First Travel selalu beralasan visa belum keluar.
"Saya dengar dari orang-orang tahun 2014 mereka berangkat umrah. katanya.
Pramana mengatakan mereka sudah berusaha mediasi dengan First Travel baik melalui Kementrian Agama, Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik usaha First Travel sebagai tersangka kasud dugaan penipuan ibadah umrah ini.
Langkah polisi ini dilakukan setelah Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) melaporkan kasus ini ke polisi.
TPDU merupakan gabungan para advokat yang menjadi kuasa hukum agen First Travel dengan jumlah jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.