"Perlu diketahui bahwa saat ini sesuai dengan hasil assesment medis yang dikeluarkan BNN, kami diminta menindaklanjuti yang bersangkutan untuk rujuk rumah sakit sindrom ketergantungan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Lihat juga:Tora Sudiro Dirawat di RSKO Cibubur |
Dalam pasal 37 ayat (1) UU itu menyatakan, Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, di RSKO, tim medis akan memantau kondisi Tora selama dua pekan.
Iwan mengingatkan agar kasus Tora Sudiro menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat psikotropika.
"Banyak yang enggak tahu akhirnya berhadapan proses hukum, beli obat penenang sembarangan melalui proses online, tapi sebenarnya bertentangan dengan aturan hukum," katanya.
Tora Sudiro ditangkap tim direktorat narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8) di rumahnya. Polisi menyita 30 butir Dumolid saat menangkap Tora.