Jakarta, CNN Indonesia -- Aktor Tora Sudiro akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Berdasarkan hasil assesment Badan Narkotika Nasional (BNN) Tora membutuhkan perawatan.
"Perlu diketahui bahwa saat ini sesuai dengan hasil assesment medis yang dikeluarkan BNN, kami diminta menindaklanjuti yang bersangkutan untuk rujuk rumah sakit sindrom ketergantungan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Menurut Iwan, langkah itu diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dalam pasal 37 ayat (1) UU itu menyatakan, Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib rehab di RSKO dan menjalani perawatan," kata Iwan.
Nantinya, di RSKO, tim medis akan memantau kondisi Tora selama dua pekan.
Iwan menegaskan, meski menjalani perawatan, penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan psikotropika itu tetap akan dilanjutkan.
"Dua minggu untuk mengetahui apa perawatan ditindaklanjuti atau tidak. Kami sudah ajukan yang bersangkutan akan diperiksa lanjutan usai perawatan," kata Iwan.
Iwan mengingatkan agar kasus Tora Sudiro menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat psikotropika.
"Banyak yang enggak tahu akhirnya berhadapan proses hukum, beli obat penenang sembarangan melalui proses online, tapi sebenarnya bertentangan dengan aturan hukum," katanya.
Tora Sudiro ditangkap tim direktorat narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8) di rumahnya. Polisi menyita 30 butir Dumolid saat menangkap Tora.