KPK: Tak Ada Istilah 'Saksi Kunci' untuk Johannes Marliem

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 14:37 WIB
KPK menyatakan, Johannes Marliem hanyalah satu dari 110 saksi lain yang tak kalah penting dalam pengusutan perkara megakorupsi e-KTP.
KPK menyatakan, Johannes Marliem hanyalah satu dari 110 saksi lain yang tak kalah penting dalam pengusutan perkara megakorupsi e-KTP. (Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pihaknya tak pernah menyebut istilah saksi kunci terhadap seseorang yang mengetahui suatu kasus, termasuk dalam pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal tersebut disampaikan terkait dengan sebutan 'saksi kunci' kasus e-KTP untuk Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci), karena saksi-saksi yang kami periksa di persidangan (e-KTP) ada sekitar 110," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johannes menjadi pembahasan, usai dikabarkan tewas di kediamannya di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat. Dia dikabarkan bunuh diri di rumahnya, yang masuk dalam kawasan elite di sana.
Johannes merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pria asal Indonesia yang sudah menetap di Negeri Paman Sam itu sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Febri mengatakan, Johannes sebelumnya tak pernah dijadikan saksi saat penyidikan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Johannes juga tak pernah dihadirkan di persidangan.
Selain itu, keterangan Johannes juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," tuturnya.

Soal rekaman terkait pembahasan selama perencanaan proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki Johannes, Febri belum mengetahui apakah sudah diterima penyidik KPK atau belum. Menurut Febri, sejauh ini pihaknya sudah memiliki bukti kuat, sampai penetapan tersangka kelima kasus e-KTP.

"Kalau pun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," ujarnya.
Febri menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi yang pasti soal penyebab kematian Johannes.

"Kami tentu menunggu juga informasi resmi dari otoritas setempat, soal penyebab dia meninggal. Jadi lebih baik kita menunggu informasi resmi dari sana," ujarnya.
[Gambas:Youtube] (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER