Hal tersebut disampaikan terkait dengan sebutan 'saksi kunci' kasus e-KTP untuk Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci), karena saksi-saksi yang kami periksa di persidangan (e-KTP) ada sekitar 110," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Indonesia yang sudah menetap di Negeri Paman Sam itu sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," tuturnya.
Soal rekaman terkait pembahasan selama perencanaan proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki Johannes, Febri belum mengetahui apakah sudah diterima penyidik KPK atau belum. Menurut Febri, sejauh ini pihaknya sudah memiliki bukti kuat, sampai penetapan tersangka kelima kasus e-KTP.
"Kalau pun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," ujarnya.
"Kami tentu menunggu juga informasi resmi dari otoritas setempat, soal penyebab dia meninggal. Jadi lebih baik kita menunggu informasi resmi dari sana," ujarnya.
[Gambas:Youtube] (gil)