Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Wijionarko mengatakan pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebelum ditangkap, Rio mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram dan alat isap sabu bong, pipet, dan cangklong.
"Dia mengaku pakai sabu di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Wijionarko di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8).
Wijionarko mengatakan Rio sebelumnya telah menggunakan sabu di tempat hiburan malam tersebut. Kemudian melanjutkan pestanya sendiri di atas mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B 54 KTI. Mobil tersebut masih di parkir di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin belum tuntas ya sehingga lanjut di mobil," katanya.
Menurut Wijionarko, pemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' ditangkap sendiri. Berdasarkan catatan, Wijionarko menyebut Rio baru dua kali tertangkap menggunakan sabu.
Sebelumnya pada 2015 silam, Rio juga pernah tersandung kasus serupa. Dia belum lama menghirup udara setelah selesai menjalani masa hukuman di penjara sebelum akhirnya dia ditangkap kembali.
Kali ini Rio dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukuman ini, yakni pidana maksimal 12 tahun atau minimal empat tahun penjara.