"Dia mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Makanya kami dalami supaya dapat bandar yang lebih besar," kata Wijionarko di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8).
Kedua petugas itu curiga melihat sebuah mobil Toyota Vios di bahu jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna sekitar pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan cangklong, pipet dan bong (alat isap sabu)," katanya.
Barang haram itu, kata polisi, merupakan sisa usai Rio melakukan pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (13/8).
Rio Reifan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukuman ini adalah 12 tahun maksimal atau empat tahun penjara minimal.