Pemeriksaan berlangsung di Mabes TNI Cilangkap didampingi langsung oleh jajaran penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kami lakukan pemeriksaan dalam dua hari ini untuk kasus pengadaan helikopter AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mendalami soal proses pembelian yang dilakukan TNI AU lewat PT Diratama Jaya Mandiri. Pasalnya, dalam pengusutan bersama KPK-Puspom TNI, ditemukan dugaan korupsi dalam pembelian tersebut.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Sementara itu tersangka yang sudah ditetapkan Puspom TNI di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tim gabungan TNI-KPK telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka unsur militer, yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW.
Selain itu, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar. (wis)