Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari ini telah memeriksa sejumlah anggota TNI AU terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Pemeriksaan berlangsung di Mabes TNI Cilangkap didampingi langsung oleh jajaran penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kami lakukan pemeriksaan dalam dua hari ini untuk kasus pengadaan helikopter AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8).
Febri berkata, untuk hari ini penyidik KPK memeriksa lima anggota TNI AU. Namun, dia tak merinci identitas dari pihak-pihak yang keterangannya diminta terkait pembelian heli AW-101 oleh Matra Udara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi koordinasi yang kami lakukan dengan POM TNI itu cukup intensif," ujarnya.
Febri menyatakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mendalami soal proses pembelian yang dilakukan TNI AU lewat PT Diratama Jaya Mandiri. Pasalnya, dalam pengusutan bersama KPK-Puspom TNI, ditemukan dugaan korupsi dalam pembelian tersebut.
"Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukkan pihak vendor dalam hal ini untuk pengadaan helikopter tersebut," kata Febri.
KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Sementara itu tersangka yang sudah ditetapkan Puspom TNI di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Tim gabungan TNI-KPK telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka unsur militer, yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW.
Selain itu, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
(wis)