Polisi Sita 47 Buku Tabungan dari Rumah Bos First Travel

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 18:46 WIB
Sebanyak 47 buku tabungan, sejumlah dokumen, dan sembilan soft gun disita penyidik Bareskrim dari rumah bos First Travel, tersangka penipuan umrah.
Polisi menyita 47 buku tabungan dari rumah bos First Travel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita 47 buku tabungan dari rumah mewah Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/8) malam.

Penyidik juga menyita sembilan pucuk senapan angin dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka kasus penipuan jemaah umrah itu. 

"Iya benar (senapan angin), dokumen-dokumen ada dari yang berkaitan dengan First Travel. Saya tidak bisa menyebutkan dokumennya, tapi dokumen yang berkenaan dengan bisnis mereka sebagai travel itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buku tabungan yang disita itu atas nama Andika Surrachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta beberapa PT dan Yayasan.

Andika dan Anniesa yang merupakan pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.
Sebelumnya polisi juga menyita dua unit mobil namun sudah dikembaikan karena bukan milik tersangka. 

Saat ini polisi mulai membuka Crisis Centre bagi korban penipuan First Travel pada hari ini. Menurutnya, seluruh laporan korban penipuan First Travel akan dilaporkan ke kementerian atau lembaga terkait untuk disikapi lebih lanjut.

"Nanti akan kami klasifikasi, apakah Polri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau Kementerian Agama," ujar Herry.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER