Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama mengendus empat biro perjalanan haji dan umrah 'sejenis' PT First Anugerah Kaya Wisata (First Travel). Disebut sejenis karena empat biro perjalanan itu turut diduga menelantarkan jemaahnya.
"Ada kurang lebih empat biro perjalanan, tapi mohon maaf, saya tak bisa menyebutkan sebelum nanti Surat Keputusan (SK) berlaku" terang Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (12/8).
Yang pasti, ia melanjutkan, empat biro perjalanan haji dan umrah tersebut memenuhi pelanggaran hukum. Kemenag berjanji akan melakukan tindakan yang sama terhadap keempat biro perjalanan tersebut seperti yang diterima manajemen First Travel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak akan ada diskriminasi," tegas Mastuki.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan Direktur Umum First Travel Andika Surachman Siregar dan istrinya, yakni Anniesa Desvitasari Hasibuan yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menangkap pasangan suami istri itu di kantor Kementerian Agama, Rabu (9/8)) lalu.
Bareskrim Polri memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh First Travel berkisar Rp550 miliar. Angka itu diambil dari jumlah 35.000 jemaah yang belum diberangkatkan umrah. Padahal mereka semua sudah melunasi biaya yang ditentukan sebesar Rp14,5 juta.
Langkah AntisipasiMastuki mengaku, Kemenag telah mengambil sejumlah tindakan untuk mengantisipasi kejadian serupa berulang. Dari penuturannya, setidaknya, ada dua langkah yang akan diambil, yakni memperketat laporan dan akreditasi dan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) ke Mahkamah Agung.
Langkah pertama ini dinilai mungkin untuk dilakukan mengingat saat ini Kemenag sudah punya direktorat khusus yang menangani haji dan umrah. Sementara, terkait revisi PMA diperlukan sebagai dasar pengetatan tadi.
"Tapi, sebenarnya UU PMA yang sekarang sudah sangat ketat," tutur Mastuki.
Sodik Mujahid, wakil ketua Komisi VIII DPR RI, mengamini rencana itu. Ia mengaku, DPR sedang merancang RUU baru yang mengatur ketentuan umrah.
"Akan ada RUU baru yang membahas ketentuan umrah yang belum ada," pungkas Sodik.
(bir)