Izin Gelar Umrah Diputus, First Travel Ingin Gugat Kemenag

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Agu 2017 18:32 WIB
Kuasa hukum First Travel menuduh Kemenag telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena pihaknya menilai masih harus diberi kesempatan memberangkan jemaah.
First Travel telah dihentikan izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama pada awal Agustus 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT First Anugerah Kaya Wisata (First Travel) telah diputus izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama pada awal Agustus ini.

Pemutusan izin yang baru diperpanjang First Travel pada 2016 itu terkait kekisruhan penyelenggaraan umrah oleh perusahaan itu. Menanggapi pemutusan izin itu, kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana, menyatakan akan menggugat Kemenag.

Eggi mengancam apabila Surat Keputusan penghentian operasional First Travel tak dicabut, ia akan memperkarakan Kemenag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Kemenag telah mengkhianati hasil kesepakatan dengan kliennya. Sebelumnya, klaim Eggy, pihaknya dan Kemenag telah memberikan waktu kepada First Travel untuk memberangkatkan sisa jemaah dan mengembalikan uang yang ingin refund.

"Yang saya lihat secara fakta hukum disepakati oleh kementerian, ada satgas investasi OJK, boleh memberangkatkan lagi sampai Januari 2018, boleh dengan refund, dan ditutup programnya bukan travelnya," keluh Eggi dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Kesepakatan yang dimaksud adalah pertemuan yang terjadi pada 18 Juli lalu. Eggi menilai Kemenag sudah melanggar janji dengan tiba-tiba melarang First Travel beroperasi.

Padahal Eggi menilai kliennya masih berupaya memberangkatkan 35.000 jemaah dalam waktu kurun 50-90 hari sejak kesepakatan tercapai. Eggi juga menyatakan pihaknya tengah berusaha mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund.

"Kalau begini, mereka yang minta ganti, minta ke Kemenag dan polisi saja," ujarnya.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyanggah pihaknya melanggar kesepakatan. Sebaliknya, di tempat yang sama, Mastuki malah menuding First Travel yang kurang kooperatif.

Izin Gelar Umrah Diputus, First Travel Ingin Gugat KemenagMastuki. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Sebelum izin diputus, kata Mastuki, pihaknya sudah memberi memanggil First Travel termasuk untuk mediasi hingga empat kali.

"Mereka bahkan tidak hadir dalam kesempatan itu," kata Mastuki.

Mastuki pun menegaskan keputusan yang lalu dikeluarkan Kemenag itu pun dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan payung hukum.

Izin PPIU untuk First Travel pun dicabut karena Kemenag menilainya telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Tak Bisa Dipegang

Sementara itu, argumentasi Eggi yang menyebutkan First Travel masih berkomitmen melunasi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah dan melakukan refund masih dinilai sebagai omong kosong.

Kuasa hukum korban penipuan umrah First Travel, Aldwin Rahardian, menilai pihaknya masih skeptis janji itu akan ditepati. Pasalnya uang di rekening perusahaan yang didirikan pasangan Andika Surachman Siregar dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hampir tak bersisa lagi.

"Begini saja, di rekeningnya berapa sekarang? Mau berangkatkan 35.000 orang seperti apa dengan Rp1,5 juta, Rp1,3 juta, dan Rp200 ribu," ujar Aldwin.

Perihal jumlah dana dalam rekening itu pun, Eggi tak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan soal rekening belum tuntas. Namun satu hal yang pasti, ia bersikukuh Kemenag seharusnya bisa menepati janji agar First Travel dapat melunasi kewajibannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER