Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman telah memberikan klarifikasi soal dugaan pertemuan tujuh penyidik lembaga antirasuah itu dengan anggota Komisi III DPR.
Kepada pimpinan KPK, menurut Alexander, Aris mengaku tidak pernah melakukan pertemuan, seperti yang disampaikan Miryam S Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
"Sejauh ini kita sudah klarifikasi yang bersangkutan, dan dia (Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman) mengatakan enggak, enggak ada ketemu (dengan anggota Komisi III DPR)," kata Alex, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III itu mencuat saat jaksa penuntut umum KPK membuka video pemeriksaan dalam sidang Miryam, terdakwa perkara memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dalam video itu, Miryam mengaku mendapatkan informasi terkait pertemuan antara tujuh orang yang disebut pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR, dari sesama wakil rakyat.
Miryam saat itu diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Nama direktur yang disinyalir bertemu anggota Komisi III DPR baru diketahui setelah Miryam menyodorkan secarik kertas ke Novel, dan setelah dibaca, Novel menyebut posisi direktur.
Direktur yang menangani masalah penyidikan adalah Direktur Penyidikan di bawah Deputi Penindakan. Saat ini posisi Direktur Penyidikan KPK dipegang Brigjen Aris Budiman.
Alex mengatakan, Aris sudah mengklarifikasi pernyataan Miryam itu ke Direktur Pengawasan Internal. Bahkan, Aris juga langsung menyampaikan ke pimpinan KPK.
Menurut Alex, sampai saat ini pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Aris. Mengingat, sambung Alex, belum ditemukannya bukti lain atas pengakuan Miryam.
"Sejauh tidak ada bukti yang lain. Untuk sementara fakta itu kita terima. Kan nggak mungkin kita bilang, bohong kamu," ujarnya.
Karena itu, kata Alex, belum ada pembentukan tim pemeriksaan yang dijalankan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Alex mengungkapkan, pimpinan KPK juga belum mengeluarkan surat tugas untuk dibentuknya tim pemeriksaan internal.
"Belum ada surat tugas. Baru mungkin klarifikasi yang bersangkutan. Enggak serta merta (langsung dibentuk), jadi kita itu ada tahap-tahapnya," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan informasi dari Miryam itu sedang dipelajari terlebih dulu, sebelum diputuskan untuk melakukan pemeriksaan internal.
Saut menyebut bahwa fakta dalam persidangan Miryam itu bisa diproses melalui mekanisme pengawasan internal.
Saut pun mencontohkan, ketika dirinya salah berbicara, yang kemudian membuatnya hampir dipecat.
"Kalian kan lihat saya salah ngomong saja hampir dipecat kan. Iya dong, nggak adil dong sampai begitu. Saya kemarin salah ngomong saja hampir dipecat," kata Saut.
Saut berkata, pemeriksaan internal tak dilakukan usai melihat pemeriksaan Miryam pada Desember 2016 lalu, lantaran pihaknya lebih memprioritaskan penuntasan kasus e-KTP.
"Itu semua kan relatif ya. apa yang kita lihat semua ada. Ini cuma masalah waktu saja," ujarnya.