Densus 88 Tangkap Aman Abdurrahman Terkait Bom Thamrin

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 17:26 WIB
Pada peringatan kemerdekaan RI kemarin, gembong teroris Aman Abdurrahman mendapatkan remisi. Namun, di akhir pekan lalu Densus 88 menahannya lagi.
Pada peringatan kemerdekaan RI kemarin, napi terorisme Aman Abdurrahman mendapatkan remisi. Namun, di akhir pekan lalu Densus 88 menahan lagi. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (13/8).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Aman ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016.

"(Aman) sudah diamankan oleh Densus. Diduga (terlibat) Bom Thamrin," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Aman diduga berperan dalam memberikan ide untuk melaksanakan aksi teror di Thamrin. Setyo mengatakan, pihaknya juga akan mendalami peran Aman dalam perencanaan aksi teror yang terjadi di era kepemimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya itu.
Setyo mengatakan Aman saat ini telah ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri itu menambahkan, penyidik akan memanfaatkan waktu maksimal dalam penyidikan terduga kasus terorisme selama tujuh hari. Artinya, Aman akan diselidik hingga Minggu (20/8) mendatang.

"Dia yang memberikan, mendorong untuk melakukan amaliah. Kedua, (kami dalami) apa dia berhubungan fisik," ujar Setyo menceritakan dugaan peranan Aman dalam aksi teror di Thamrin.
Aman sendiri sebetulnya telah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, (17/8) kemarin. Aman merupakan satu-satunya narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Jawa Tengah, dan dinyatakan bebas.

"Pada remisi ini ada satu teroris yang bebas setelah mendapat remisi. Yang bersangkutan adalah Aman Abdurrahman, yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun usai acara pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Kamis (17/8).

Meski dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 5 bulan, Aman Abdurrahman belum dapat menghirup udara bebas karena penangkapan Densus itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER