KY Teliti Berkas Putusan Terkait Hilangnya Nama Setnov

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 21:49 WIB
Nama Setya Novanto dan beberapa anggota DPR yang sempat masuk dalam berkas dakwaan dan tuntutan hilang dalam putusan e-KTP Irman dan Sugiharto.
Komisi Yudisial turun tangan meneliti hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan e-KTP untuk Irman dan Sugiharto. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) masih meneliti berkas persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (e-KTP). Hal itu dilakukan lembaga pengawas peradilan itu terkait hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR dalam putusan dua terdakwa kasus e-KTP untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto

"Kami mencoba mengumpulkan semua data berita acara sidang kemudian keputusannya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

Aidul mengatakan selain meneliti berkas persidangan, pun bakal menginvestigasi dan memanggil saksi-saksi atas hilangnya nama Ketua DPR tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan investigasi lain, pemeriksaan lain. Mungkin kalau diperlukan ada saksi-saksi yang akan kita hadirkan," kata dia.
Menurut Aidul, ketika sudah melengkapi berkas yang dikumpulkan, pihaknya akan membuat sidang panel untuk memeriksa hakim yang memimpin jalannya sidang Setya Novanto.

Selain itu, Aidul juga mengatakan KY melakukan pemantauan terhadap kelanjutan sidang perkara e-KTP.

"Ada pemantauan itu terbuka dan tertutup," ujar Aidul.
Sebelumnya, vonis majelis hakim perkara korupsi e-KTP terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto digugat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menghilangkan sejumlah nama terkait peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa menyebutkan secara rinci nama-nama penerima uang proyek e-KTP yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang kini sudah berstatus tersangka.

Namun dalam pertimbangan putusan, majelis hakim hanya menyebutkan tiga nama anggota DPR yang terbukti menerima uang proyek e-KTP yakni Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S Haryani.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER