Hal ini diungkapkan pengacara Elza Syarief yang menjadi saksi dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
"Bulan Maret 2017 dia komplain ke saya, kasus itu belum mulai tapi dakwaan sudah beredar dan seolah-olah BAP bocor. Dia sedih, tertekan, terisolir, dan tidak nyaman karena dibilang berkhianat," ujar Elza saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat. Namun saat dikonfirmasi jaksa perihal keterangan tersebut, Elza mengaku lupa.
"Semua nuduh saya yang ngajarin (cabut BAP). Padahal saya enggak tahu ada pencabutan di sidang itu," katanya.
Miryam diketahui mencabut BAP di hadapan majelis hakim saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan penyidik dan membantah seluruh keterangan dalam BAP.
"Dia (Anton) ke kantor bawa BAP Miryam sudah dicoret-coret. Di BAP itu ada digarisbawahi, kemudian ada kata mencabutnya," ucap Elza.
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.). |
Sementara itu Anton yang juga dihadirkan dalam persidangan mengaku menyerahkan BAP itu atas perintah Markus Nari. Saat itu, Anton ditelepon untuk mengambil BAP itu terlebih dulu di rumah Markus di kawasan Liga Mas Pancoran, Jakarta.
"Pak Markus sampaikan ke saya 'Tolong antarkan BAP Bu Miryam ke Bu Elza karena dia pengacaranya sudah seperti adik kakak (dengan Miryam)'," kata Anton.
Markus, juga pernah memberikan uang masing-masing sebesar Sin$10 ribu dan US$10 ribu sebagai imbal jasa karena membantu memantau proses sidang korupsi e-KTP.
"Saya dikasih uang dua kali. Saya disuruh pantau sidang itu dan uangnya sudah saya kembalikan ke KPK," tuturnya.
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.).