Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berinisial T terkait dugaan suap pengamanan perkara perdata yang ditanganinya.
Total ada empat orang, termasuk panitera pengganti, yang diciduk dalam operasi senyap kali ini. Tiga orang lainnya yakni dua pengacara dan seorang office boy (OB).
"Ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji (suap) terkait penahanan perkara kasus perdata di sana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/8).
Febri mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan identitas empat orang, yang sudah dibawa ke markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nama inisial belum bisa disebutkan. Ada unsur panitera dan pengacara, kami periksa dulu, peran masing-masing diamankan," tuturnya.
Febri menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Febri juga belum bisa menyampaikan jumlah uang yang turut diamankan dari OTT panitera pengganti PN Jaksel ini. Menurut dia, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang itu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bersamaan dengan penangkapan tersebut, tim penyidik KPK juga turut menyegel satu unit mobil dan ruang kerja panitera pengganti PN Jaksel.
"Barang yang kami segel itu pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang diperlukan nantinya," kata Febri.
Panitera pengganti berinisial T itu ditangkap KPK siang ini. Tampak sejumlah tim penyidik KPK membawa panitera pengganti tersebut.
Selain menangkap panitera pengganti, tim penyidik KPK juga menyegel satu unit mobil yang terparkir di halaman PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan membenarkan soal penangkapan salah satu panitera pengganti. Namun dia tak mengetahui kasus yang membelit panitera pengganti itu.
"Jadi saya sendiri baru menerima info dari staf ada satu orang dibawa oleh penyidik KPK, tapi sampai sekarang belum tahu kasusnya apa," ujar Sutrisna.
(djm/djm)