Jakarta, CNN Indonesia -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka terkait aksi serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada 14 Januari 2016 silam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Aman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif selama lima hari, sejak Minggu (13/8).
"(Aman) sudah ditahan sejak Jumat (18/8). Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Setyo di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan, Aman diduga berperan dalam memberikan ide untuk melaksanakan aksi teror di Thamrin. Aman juga diduga berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror yang terjadi di era kepemimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik menjerat Aman dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman sebetulnya telah dinyatakan bebas sebagi terpidana kasus terorisme setelah mendapat remisi selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Kamis (17/8) lalu.
Aman merupakan satu-satunya narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Jawa Tengah, dan dinyatakan bebas.
"Pada remisi ini ada satu teroris yang bebas setelah mendapat remisi. Yang bersangkutan adalah Aman Abdurrahman, yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun usai acara pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Kamis (17/8).
Meski dinyatakan bebas setelah mendapat remisi lima bulan, Aman Abdurrahman belum dapat menghirup udara bebas karena ditangkap Densus pada Minggu (13/8).