Sejak pagi tadi, warga yang tergabung dalam Kesatuan Adat Masyarakat Adat Karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan menghalang aparat Pengadilan Negeri Kuningan yang dibantu polisi untuk mengeksekusi kawasan yang diklaim tanah adat di desa Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mohon berikan jalan untuk petugas Pengadilan Negeri melakukan tugasnya,” kata salah seorang komandan polisi kepada warga.
“Tahan [niat aparat mengeksekusi]..Tahan,” teriak warga.
Lihat juga:Sunda Wiwitan Tersingkir dari Tanah Sendiri |
PN Kuningan merencanakan eksekusi lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat adat Sunda Wiwitan di kaki gunung Ciremai tersebut.
Sengketa lahan dipicu adanya gugatan dari salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar 224 meter persegi itu adalah warisan milik pribadinya.
Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung hingga akhirnya eksekusi dilakukan hari ini.