Proses Eksekusi Tanah milik Warga Sunda Wiwitan Ricuh

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 11:03 WIB
Kericuhan terjadi saat kelompok warga Sunda Wiwitan di Kuningan, menolak membuka jalan bagi petugas yang hendak mengeksekusi kawasan tersebut, Kamis (24/8).
Masyarakat adat Sunda Wiwitan dan warga yang bersimpati menghalang aparat yang hendak mengeksekusi lahan adat di kawasan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, 24 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Kuningan, Jawa Barat, CNN Indonesia -- Kericuhan terjadi saat kelompok warga Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, menolak membuka jalan kepada petugas yang hendak melakukan eksekusi atas kawasan tersebut, Kamis (24/8).

Sejak pagi tadi, warga yang tergabung dalam Kesatuan Adat Masyarakat Adat Karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan menghalang aparat Pengadilan Negeri Kuningan yang dibantu polisi untuk mengeksekusi kawasan yang diklaim tanah adat di desa Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Menjelang tengah hari, warga dan polisi yang semula hanya berhadap-hadapan itu pun mulai saling dorong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum aksi saling dorong terjadi, petugas polisi meminta warga untuk membuka jalan guna proses eksekusi.

“Kami mohon berikan jalan untuk petugas Pengadilan Negeri melakukan tugasnya,” kata salah seorang komandan polisi kepada warga.

Namun, imbauan itu direspons oleh warga dengan melakukan aksi dorong hingga polisi terdesak hingga ke sejumlah warung milik warga.

“Tahan [niat aparat mengeksekusi]..Tahan,” teriak warga.

Saat berita ini ditulis, aksi saling dorong itu sudah berhenti. Saat ini warga yang membentuk rantai manusia itu berdiri bertahan, sementara polisi ada di hadapannya.

PN Kuningan merencanakan eksekusi lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat adat Sunda Wiwitan di kaki gunung Ciremai tersebut.

Sengketa lahan dipicu adanya gugatan dari salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar 224 meter persegi itu adalah warisan milik pribadinya.

Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung hingga akhirnya eksekusi dilakukan hari ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER