Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8).
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian
Heli AW-101.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, setidaknya ada lima orang penyidik dari KPK yang melakuan pemeriksaan fisik mulai dari bagian luar hingga bagian dalam heli tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK didampingi oleh pihak Pusat Polisi Militer (POM)TNI dan tampak hadir Wakil Komandan POM (Wadan POM) Laksamana Pertama TNI Totok Budi Susanto.
 Lima penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik bagian luar dan bagian dalam helikopter AW-101 dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp220 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Tim penyidik KPK dan POM TNI tiba di lokasi parkir
Heli AW-101 sekitar pukul 11.00 WIB, disambut oleh Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsekal Pertama Fajar Prasetyo.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikan nilai jual helikopter itu menjadi Rp738 miliar.
Puspom TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lain adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.