Pemeriksaan fisik tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.
"Untuk kasus (dugaan korupsi pengadaan) helikopter AW-101, besok direncanakan cek fisik di Halim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Puspom TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Selain itu, ada pula Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Tim gabungan TNI-KPK juga telah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Selain itu, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar. (has)