Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Heriyanto menyebut ketentuan verifikasi partai politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat menimbulkan diskriminatif terhadap sejumlah partai politik yang baru berbadan hukum.
"Karena proses verifikasi hanya dilakukan pada partai politik yang baru berbadan hukum. Tapi, tidak kepada partai politik yang ada di DPR RI saat ini," kata Heriyanto dalam sidang pendahuluan uji materi UU 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Heriyanto, proses verifikasi terhadap seluruh partai politik, baik yang baru berbadan hukum maupun yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI, untuk nantinya menjadi peserta pemilu 2019 merupakan hal yang wajar dan adil guna melihat efektivitas kinerja partai.
Karena faktanya, dalam kurun waktu pasca penyelenggaraan pemilu sebelumnya hingga penyelenggaraan pemilu berikutnya, partai-partai politik yang lama bergabung dengan partai politik yang baru terbentuk.
"Kami di sini mengibaratkan kompetisi Pemilu sebagai kompetisi Piala Dunia yang menganut aturan fairplay. Walaupun Jerman juara Piala Dunia 2014, tetap saja Jerman harus melalui proses kualifikasi sebelum bisa ikut dalam Piala Dunia 2018," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT