Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Eggi Sudjana membantah terlibat dalam kepengurusan sindikat pengelola grup Saracen yang kerap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Facebook.
Dia mengatakan, informasi yang beredar lewat melalui media sosial tersebut sebagai fitnah keji terhadap dirinya. Eggi pun mengaku baru mendengar nama grup tersebut hari ini.
"Itu fitnah keji. Saya baru dengar tentang Saracen itu hari ini," kata Eggi saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).
Dia menduga hal itu terkait dengan upaya kriminalisasi aparat karena sikapnya selama ini yang senantiasa melakukan aksi membela ulama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi sendiri aktif dalam gelombang Aksi Bela Islam sejak tahun lalu serta aksi untuk menghentikan kriminalisasi sejumlah tokoh Islam dengan mengadukan masalah itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun begitu, Eggi menyatakan akan memberikan penjelasan jika polisi meminta informasi karena hal itu diatur dalam KUHAP. Dia juga menyarankan agar polisi melakukan penyelidikan lebih dahulu sehingga tak berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.
"Sangat bersedia, tapi sebaiknya harus tabayyun atau cross check lebih dahulu sebelum memanggil orang. Ini berpotensi pencemaran nama baik," kata dia.
Dalam cuplikan gambar (screenshot) struktur organisasi yang diterima
CNNIndonesia.com, nama Eggi tercantum sebagai dewan penasihat Saracen bersama purnawirawan TNI Mayor Jenderal Ampi Tanudjiwa.
Selain nama Eggi dan Ampi, ada 39 nama lain yang tergabung dalam kepengurusan grup Saracen. Mereka menduduki sejumlah jabatan, mulai dari
dewan pakar, sekretaris, bendahara, media informasi, koordinator grup, hingga tim informasi dan teknologi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).