Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga orang pengelola grup 'Saracen' di media sosial Facebook yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, grup 'Saracen' telah memuat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, 'Saracen' telah dikelola secara terorganisir selama dua tahun terakhir. Mereka diketahui sudah beroperasi sejak November 2015 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan grup 'Saracen' dilakukan dengan membuat grup Facebook lainnya, antara lain 'Saracen News', 'Saracen Cyber Team', dan 'Saracennewscom'. Jumlah anggota yang telah bergabung dalam jaringan grup 'Saracen' sekitar 800 ribu akun.
"Satuan Tugas Patroli Siber melakukan penegakan hukum terhadap pengurus grup 'Saracen' dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka secara berurutan," kata Irwan saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki 'jabatan' yang berbeda-beda dalam mengelola grup 'Saracen'. JAS sebagai ketua, MFT sebagai koordinator bidang media, dan SRN sebagai koordinator bidang wilayah.
Irwan menuturkan, ketiga tersangka pun mempunyai peran dan tugas masing-masing. JAS bertugas merekrut para anggota dengan mengunggah konten yang bernuansa provokatif dan isu SARA sesuai perkembangan trend media sosial.
Menurutnya, tugas itu diberikan karena JAS memiliki kemampuan untuk mengaktifkan kembali akun Facebook anggota yang diblokir dan membuat akun yang bersifat anonim.
Dalam melaksanakan tugasnya, JAS kerap berganti nomor telepon agar dapat membuat banyak akun Facebook dan alamat e-mail (surat elektronik).
"JAS punya 11 akun e-mail dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain," katanya.
Sementara itu, MFT berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah diedit serta membagikan ulang konten yang diunggah anggota grup 'Saracen' lain.
Sedangkan SRN, berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah konten di akun Facebook pribadinya dan grup 'Saracen'.
Ancaman PenjaraIrwan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Penyidik masih terus mendalami berbagai akun e-mail, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup 'Saracen' yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," tutur Irwan.