Mata Uang Lima Negara di Suap Dirjen Hubungan Laut Kemenhub

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 21:03 WIB
Mata uang yang digunakan antara lain dolar Amerika, Poundsterling, dan Ringgit Malaysia. Uang itu ditemukan dalam 33 tas di kediaman Dirjen Hubla Kemenhub.
KPK menyita tas berisi uang saat OTT Dirjen Hubla Kemenhub. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar barang bukti dari hasil OTT. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp20,74 miliar yang diduga untuk menyuap Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono alias ATB. Uang sebanyak itu dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, Ringgit Malaysia, Poundsterling, Euro, dan Rupiah.

Uang dalam beragam mata uang itu ditemukan KPK dalam 33 tas yang ditemukan saat menangkap tangan Antonius di rumah dinasnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
"Kami mengamankan 33 tas berisi uang dalam Rupiah, USD, Poundsterling, Euro, Ringgit. Ada 18,9 miliar cash, dan sisa di rekening mandiri 1,147 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).

Selain itu, lanjut Basaria, KPK juga menemukan empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda yang dikuasai Antonius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antonius diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan alias APK. Suap diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam kasus ini KPK juga menemukan modus suap baru. Yakni dengan menyerahkan uang suap dalam bentuk ATM. Rekening dibuka oleh pemberi suap dengan menggunakan nama pihak lain. Kemudian serahkan ATM ke penerima suap.

KPK resmi menetapkan Antonius dan Adiputra sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, APK disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ATB sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER