Pansus KPK: Safe House Langgar Undang-undang

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 18:32 WIB
Selain mengeluarkan 11 temuan sementara, Pansus Angket KPK memastikan safe house yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut melanggar UU.
Pansus Angket KPK telah mengunjungi rumah saksi KPK dan seusai dengar pendapat dengan LPSK menyebut badan antirasuah ini tidak miliki kewenangan soal ini.(ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun menyatakan, KPK tidak memiliki kewenangan membuat rumah aman atau safe house bagi saksi atau pelapor kasus korupsi.

Misbakhun mengatakan, kewenangan menyediakan rumah aman sepenuhnya dipegang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti diatur UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia menyebut KPK melanggar ketentuan jika menyediakan rumah aman tanpa diketahui oleh LPSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan," ujar Misbakhun usai Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus Angket KPK dengan LPSK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Misbakhun mengatakan, salah satu korban penyekapan KPK adalah Niko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK.

Dia mengatakan bahwa Niko ditempatkan oleh KPK di dua lokasi, yakni di Depok dan Kelapa Gading tanpa koordinasi dengan LPSK.

Politikus Golkar itu berpendapat, penempatan Niko di luar koordinasi LPSK saat menjadi saksi juga melanggar HAM.

Selain tidak sesuai prosedur, Niko sempat mengaku kepada Pansus Angket KPK tidak diberi kesempatan untuk berkomunikasi atau meninggalkan lokasi tempatnya berada saat itu.

"Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Misbakhun mengatakan, pihaknya akan meminta KPK untuk memberi klarifikasi atas tindakannya memberi perlindungan kepada saksi karena tugas utama KPK adalah melakukan penyidikan korupsi.

"Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK," ujar Misbakhun.

Sejalan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menegaskan, perlindungan saksi merupakan lex spesialis LPSK sesuai dengan pasal 36 UU Nomor 13/2006.

Pasal ini menyebutkan bahwa LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga yang berwenang.

“Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK,” ujar Agun.

Pandangan pansus bahwa KPK telah melakukan pelanggaran atas penyediaan rumah aman juga terkait dengan habisnya masa kerja sama antara LPSK dengan KPK pada tahun 2015.

Agun mengatakan, KPK dan LPSK hingga saat ini belum melakukan pembahasan atas habisnya nota kesepahaman soal rumah aman atau safe house ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER