Eggi Sudjana Tak Pernah Bicara Saracen dengan Ampi Tanudjiwa

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 19:19 WIB
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mengungkapkan kerap bertemu Ampi Tanudjiwa namun tidak pernah membahas soal Saracen.
Eggi Sudjana mengaku sering bertemu dengan Ampu Tanudjiwa namun tidak pernah membahas soal Saracen. (Foto: Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Eggi Sudjana, Razman Nasution membeberkan hubungan antara kliennya dengan Mayor Jendral Purnawirawan Ampi Tanudjiwa, yang diduga salah satu dewan penasihat Kelompok Saracen. Razman menyebut, hubungan Eggi dengan Ampi hanya sebatas tetangga yang sering melakukan pertemuan di Masjid dekat rumah mereka.

"Mereka (Eggi dan Ampi) itu tetangga, sering bertemu di Masjid saat salat subuh," kata Razman di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (28/8).

Meskipun sering bertemu, Eggi melalui Razman menyebut tak pernah sekalipun membicarakan media Saracen. Selama ini kata dia, mereka berdua hanya menjalin hubungan sebatas tetangga saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sering bertemu, tapi kata Abang (Eggi) mereka tidak pernah sebut-sebut soal Saracen," katanya.
Lebih lanjut, terkait Saracen pun Eggi Sudjana baru mengetahui usai namanya tiba-tiba muncul di media karena disebut sebagai salah satu dewan penasihat kelompok tersebut.

Eggi sendiri melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan sejumlah orang dan pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah tentang keterlibatannya dalam grup Saracen.

Sementara itu, menurut Razman, Eggi saat ini sedang berada di Mekkah untuk menjalankan kewajiban kelima dalam rukun Islam, yakni ibadah Haji.

Seperti Eggi, Mayor Jendral Purnawirawan Ampi Tanudjiwa merupakan salah satu orang yang namanya tertulis sebagai Dewan Pembina di struktur organisasi Saracen.
Tiga orang pengelola grup Saracen ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di tiga tempat berbeda di rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang sindikat Saracen dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER