Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memverifikasi sejumlah fakta penyidikan sejak Jumat (25/8) silam.
"Disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar yang juga memproduksi beras kemasan dengan berbagai merek. Berdasarkan hasil penyidikan, beras kemasan itu tidak sesuai baik secara label dan kualitas.
Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari sendiri, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, tiga orang ahli, dan melakukan uji laboratorium.
PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan memproduksi beras yang tak memiliki label resmi SNI dan melanggar perjanjian mutu beras dengan sejumlah perusahaan retail. Laporan atas kecurangan ini berasal dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) karena melanggar perjanjian mutu beras.
Agung menjelaskan, produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago' itu sebelumnya telah menyepakati kontrak bersama salah satu mini market yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Namun, ia melanjutkan, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucapnya.