Anak Buah Nazaruddin Minta Fee Rp1,6 Miliar ke PT DGI

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 20:52 WIB
Mantan Wakil Direktur Utama PT DGI Johanes Adi Widodo mengatakan anak buah Nazaruddin Mindo Rosalina Manulang meminta fee proyek ke PT DGI.
Sandiaga Uno dan Mantan Wakil Direktur Utama PT DGI Johanes Adi Widodo bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay))
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, disebut pernah meminta komitmen fee kepada jajaran direksi PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp1,6 miliar.

Demikian diungkapkan mantan Wakil Direktur Utama PT DGI Johanes Adi Widodo saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet bagi terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Adi mengetahui soal komitmen fee itu dari mantan manajer pemasaran PT DGI Muhammad Idris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Idris waktu itu cari Pak Dudung. Saya tanya ada apa, katanya ada permintaan fee dari Rosa. Kemudian saya tanya berapa nilainya, udah izin belum ke Pak Dudung, gitu," ujar Adi saat memberikan keterangan.
Menurut Adi, saat itu Dudung menyetujui permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar dari Rosa.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi menyebutkan, Dudung selaku Direktur Utama PT DGI menyampaikan fee sebesar Rp1,6 miliar akan diberikan setelah proyek selesai.

"Jadi Dudung setuju Rp1,6 miliar benar?" tanya jaksa penuntut umum.

"Iya benar," jawab Adi.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung membantah menyetujui pemberian komitmen fee tersebut. Ia mengaku tak tahu pasti jumlah imbalan yang diberikan ke Rosa.

"Inisiatifnya bukan dari saya. Apa saya setuju Rp1,6 miliar atau Rp1 miliar," ucap Dudung.

Adi pun menyebut bahwa saat itu Dudung hanya menyetujui Rp1 miliar. Menurutnya Idris berkukuh agar tetap memberikan fee sebesar Rp1,6 miliar kepada Rosa.

"Pak Idris ngotot, akhirnya saya bilang ke Pak Dudung agar 50 persen saja dari Rp1,6 miliar yang diberikan," kata Adi.
Mantan anggota dewan komisaris PT DGI Sandiaga Uno sebelumnya juga membantah tudingan Nazaruddin yang menyebut PT DGI menerima komitmen fee terkait sejumlah proyek. Sandiaga dimintai keterangan tentang dugaan korupsi dalam proyek itu.

Hakim sebelumnya mengklarifikasi keterangan Nazaruddin dalam BAP yang menyebutkan bahwa 'PT DGI siap memberikan komitmen fee sebesar 20 sampai 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI. Sandiaga Uno juga menyampaikan PT DGI nanti dapat laba 15 persen dari tiap proyek'.

"Benar ada komitmen fee ini?" tanya hakim.

"Tidak pernah yang mulia," jawab Sandi.

"Pernah menyepakati dengan direksi untuk memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu?" tanya hakim.

"Tidak pernah yang mulia," ucap Sandi.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Dudung didakwa bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER