MK Tolak Gugatan Gloria Natapradja Soal Status Warga Negara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 12:04 WIB
Hakim Konstitusi menyatakan permohanan gugatan UU Kewarganegaraan dari orang tua Gloria Natapradja tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi menyatakan permohanan gugatan UU Kewarganegaraan dari orang tua Gloria Natapradja tidak beralasan menurut hukum. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal UU Kewarganegaraan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel, orang tua mantan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Gloria Natapradja Hamel. Ira menggugat setelah Gloria dikeluarkan dari anggota paskibraka karena terganjal masalah dwikewarganegaraan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (31/8).

Hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam permohonannya, Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 41 menyebutkan syarat bagi anak yang lahir dengan orang tua berbeda kewarganegaraan apabila berusia sebelum 18 tahun, dapat menjadi WNI dengan wajib melakukan pendaftaran paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaan frasa mendaftarkan diri paling lambat empat tahun setelah UU diundangkan, justru memberi pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil," kata hakim anggota Anwar Usman.

Sementara pemohon menilai, beleid tersebut justru menyulitkan karena masih ada sejumlah anak dengan status dwikewargangeraan yang belum mengetahui aturan itu hingga tak sempat mendaftarkan status kewarganegaraannya.
Namun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hilangnya status kewarganegaraan bukan karena ketentuan dalam UU Kewarganegaraan yang inkonstitusional.

"Melainkan karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk apabila terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan," ucapnya.

Menurut hakim, alasan ketidaktahuan tidak bisa menjadi dasar penuntutan apalagi membuat seseorang menjadi bebas dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Hakim menyatakan, kesempatan untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia tetap dapat dilakukan jika mengikuti prosedur kewarganegaraan sesuai pasal 8 UU Kewarganegaran.
Dalam aturan itu pemerintah mensyaratkan, seseorang yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin dapat mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur hakim Anwar.

Gloria adalah siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Ia dikeluarkan dari anggota paskibraka karena dianggap memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Perancis.

Gloria yang lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 jika hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Gloria sendiri selama ini hanya tahu dia warga Indonesia.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER