Menuruh Hikmahanto, celah yang dapat dimaanfaatkan merujuk Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus bermukim selama lima tahun di Indonesia berturut-turut, atau bermukim selama 10 tahun di Indonesia secara tidak berturut-turut.
"Dalam persyaratan tersebut, tidak dijelaskan apakah bermukimnya secara yuridis atau harus secara fisik. Pak Arcandra bisa menggunakan syarat itu, jika dia punya rumah tinggal di sini sepanjang 10 tahun terakhir, dia bisa dinilai telah bermukim selama 10 tahun tidak berturut-turut," kata Hikmahanto di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap pemerintah tidak menjadi kasus Arcandra sebagai rujukan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda melalui revisi UU Kewarganegaraan.
Di sisi lain, anggota Tim Advokasi Indonesia Diaspora Mey Hasibuan yang memperjuangkan kewarganegaraan ganda terbatas berpendapat, ada tiga subjek vital yang perlu diperhatikan nantinya sebelum dwikewarganegaraan diterapkan di Indonesia.
Ketiga hal tersebut adalah definisi warga negara Indonesia, eks WNI, dan keturunan WNI. Khusus untuk keturunan WNI, menurutnya perlu diatur lebih jauh.
"Keturunannya ini yang harus didefinisikan sampai berapa keturunan, diputuskan keturunan berapa masih dianggap WNI, itu yang kami perjuangkan," ujarnya.