'Arcandra Bisa Manfaatkan Celah UU Kewarganegaraan'

Ab Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2016 13:19 WIB
Persyaratan bermukim di Indonesia tidak dijelaskan dalam Undang-undang Kewarganegaraan, apakah bermukimnya secara yuridis atau harus secara fisik.
Ada beberapa celah UU Kewarganegaraan yang dapat dimanfaatkan Arcandra Tahar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan ada celah dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Celah ini dapat dimanfaatkan mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Arcandra Tahar, untuk memulihkan kewarganegaraan Indonesianya.

Menuruh Hikmahanto, celah yang dapat dimaanfaatkan merujuk Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus bermukim selama lima tahun di Indonesia berturut-turut, atau bermukim selama 10 tahun di Indonesia secara tidak berturut-turut.

"Dalam persyaratan tersebut, tidak dijelaskan apakah bermukimnya secara yuridis atau harus secara fisik. Pak Arcandra bisa menggunakan syarat itu, jika dia punya rumah tinggal di sini sepanjang 10 tahun terakhir, dia bisa dinilai telah bermukim selama 10 tahun tidak berturut-turut," kata Hikmahanto di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, cara tersebut lebih memungkinkan jika dibanding merujuk pada Pasal 20. Sebab, selain prosesnya yang rumit, ia menilai juga Arcandra belum memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid pasal 20 menyebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Ia juga berharap pemerintah tidak menjadi kasus Arcandra sebagai rujukan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda melalui revisi UU Kewarganegaraan.

"Masalah Pak Arcandra jangan menjadi 'trigger' untuk merevisi UU Kewarganegaraan, apalagi untuk mengakomodasi masalah dwi kewarganegaraan," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto berpendapat, Indonesia tetap perlu melebarkan sayap di dunia intetnasional dengan orang-orang yang sudah menetap dan menjadi diaspora. Meski, dalam hal ini ia tak menutup kemungkinan agar warga diaspora dapat kembali ke Indonesia dengan catatan tidak menjadi pejabat publik.

Di sisi lain, anggota Tim Advokasi Indonesia Diaspora Mey Hasibuan yang memperjuangkan kewarganegaraan ganda terbatas berpendapat, ada tiga subjek vital yang perlu diperhatikan nantinya sebelum dwikewarganegaraan diterapkan di Indonesia.

Ketiga hal tersebut adalah definisi warga negara Indonesia, eks WNI, dan keturunan WNI. Khusus untuk keturunan WNI, menurutnya perlu diatur lebih jauh.

"Keturunannya ini yang harus didefinisikan sampai berapa keturunan, diputuskan keturunan berapa masih dianggap WNI, itu yang kami perjuangkan," ujarnya.
Selain itu, Mey menilai tidak semua negara dapat menjadi tujuan kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu perlu perjanjian khusus yang mengatur terkait kerjasama tersebut. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER