Masinton menilai, tudingan yang disampaikan Agus dengan menyatakan Pansus Angket KPK menghalangi penyidikan (obstruction of justice), merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power, yakni penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja," kata Masinton dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket? Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket?" ujarnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, hak angket merupakan pengawasan tertinggi di parlemen dan bersifat lex spesialis, berupa penyelidikan. Hal itu sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 20A UUD 1945 dan diatur dalam Pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (UUMD3).
"Sejak awal dibentuk Pansus Angket memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan adalah terhadap kelembagaan KPK. Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Selain itu, Masinton mengklaim, seluruh proses kerja pansus dilakukan secara transparan dan berbagai temuannya disampaikan kepada publik.
"Dan tidak satupun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.