"Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan serta mengandung konsekuensi hukum," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/9).
Bambang yang juga anggota Pansus Angket KPK itu berpendapat, pernyataan dan ancaman Agus merupakan salah satu bentuk kegalauan pimpinan KPK. Sebab, pada akhirnya sisi gelap KPK mulai terkuak di Pansus Hak Angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK justru melakukan introspeksi diri. Apalagi, dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Joko Widodo, klaimnya, sudah menyentil KPK.
"Kita semua ingin menyelamatkan KPK sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman di sidang Pansus beberapa waktu lalu," kata dia.
Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK, kata Bambang, mengingatkan dan mengimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru kontraproduktif bagi hubungan kedua lembaga.
"Marilah kita saling menghargai dan menghormati tugas UU kita masing-masing. Dan biarkanlah kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tidak perlu kita halang-halangi," ujar Bambang.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum (KPK) tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga:KPK Temukan Bukti Baru Korupsi e-KTP Setnov |